![]() |
Designed By Canva |
Kode Etik Guru Adalah
Kode etik guru adalah seperangkat
norma, prinsip, dan nilai moral yang menjadi pedoman perilaku bagi para
pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kode etik ini mengatur
hubungan guru dengan peserta didik, sesama guru, masyarakat, serta pihak-pihak
lain yang terkait dalam dunia pendidikan. Tujuan utama dari kode etik guru
adalah menjaga kehormatan profesi, meningkatkan mutu pendidikan, dan membentuk
karakter bangsa melalui keteladanan.
11 Kode Etik Guru Indonesia
Menurut Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI), terdapat 11 butir kode etik guru yang menjadi dasar moral dan
profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pendidik:
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Guru memiliki tanggung jawab untuk mendidik siswa menjadi individu yang berkarakter, berakhlak mulia, dan cinta tanah air.
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan peserta didik. Guru harus jujur dan objektif dalam menyampaikan materi dan menilai siswa.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan untuk membimbing dan mengembangkan potensi mereka. Guru harus memahami karakter dan latar belakang siswa agar dapat memberikan pendekatan pembelajaran yang tepat.
- Guru menciptakan suasana sekolah yang sebaik-baiknya untuk menunjang keberhasilan proses belajar-mengajar. Lingkungan sekolah harus kondusif, aman, dan menyenangkan bagi siswa.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar untuk kepentingan pendidikan.
- Kolaborasi antara guru, orang tua, dan masyarakat sangat penting demi keberhasilan pendidikan. Guru memelihara hubungan baik antar sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
- Kerja sama dan solidaritas antar guru menciptakan lingkungan kerja yang harmonis. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu serta martabat profesinya.
- Guru perlu terus belajar dan berinovasi demi kemajuan profesi. Guru memelihara hubungan dengan lembaga pendidikan lain dalam rangka memperluas dan meningkatkan mutu layanan pendidikan.
- Kolaborasi antar institusi membuka peluang peningkatan kualitas pembelajaran. Guru menciptakan dan memelihara hubungan dengan organisasi profesi sebagai wahana pengembangan dirinya. Keterlibatan dalam organisasi seperti PGRI menjadi bagian dari pengembangan profesionalisme.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Guru wajib taat terhadap regulasi pendidikan yang berlaku.
- Guru melaksanakan tugas keprofesionalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan hukum.
Penutup
Kode etik guru bukan hanya sekadar
aturan formal, melainkan kompas moral yang mengarahkan guru dalam menjalankan
profesinya. Di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, guru dituntut
untuk tetap konsisten dalam menjunjung tinggi etika, menjaga martabat profesi,
dan menjadi teladan bagi generasi muda. Peran masyarakat, pemerintah, dan
lembaga pendidikan sangat diperlukan untuk mendukung guru dalam menerapkan kode
etik secara optimal.
Posting Komentar
Posting Komentar